
Gerung, MTs. Negeri 4 Lombok Barat menggelar kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kinerja (PERKIN) tahun 2025 yang dipimpin langsung oleh Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri 4 Lombok Barat Haeril Anwar, S.Pd.I bertempat di Loby MTs. Negeri 4 Lombok Barat , Senin (10/02/2025). Penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Fakta Integritas ini dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, akuntabel serta berorientasi pada hasil. Acara diawali pengantar oleh kepala MTs. Negeri 4 Lombok Barat kemudian dilanjutkan dengan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kinerja (PERKIN) di awali Waka-waka, guru, dan pegawai di lingkup MTs. Negeri 4 Lombok Barat.

Dalam sambutannya, Kepala MTs. Negeri 4 Lombok Barat Bapak Haeril Anwar, S.Pd.I menyampaikan bahwa pada bulan Januari yang lalu telah dilaksnakan penandatangngan Perjanjian Kinerja di pulau sumbawa oleh pejabat Eselon III dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama NTB dan kepala satker dengan kemenag di kantor kemenag lombok barat.
“Karena PERKIN ini adalah perjanjian antara bawahan dan atasan maka PERKIN yang dilaksanakan di Kantor Kemenag Lombok Barat pada waktu itu maka perlu ditindak lanjuti ditingkat satker”

Lanujutnya, oleh karena itu kedepan kami berharap setelah saya melakukan Perjanjian Kinerja dengan para waka, guru, dan Pegawai di lingkup MTs. Negeri 4 Lombok Barat. “Perjanjian Kinerja ini merupakan kewajiban kita semua untuk melaksanakan kerja yang dibebankan sesui dengn poksi yang ada pada dirikita masing-masing, dan itu perlu kita tindak lanjuti sehingga apabila terjadi sesuatu dalam meniti karir di Kemenag ini maka ada hal yang bisa membuktikan sudah melaksanakan perjanjian dan perjanjian itu kita ditanda tangani secara Bersama. Itulah pentingnya PERKIN ini bagi kita semua. Penting untuk kita sama-sama maklumi juga bahwa PERKIN ini juga akan menjadi dokumen tertulis bagi kita sehingga ketika pimpinan ingin melihat sejauh mana pekerjaan yang kita laksanakan maka cukup meliat di PERKIN apakah melaksanakan sesuai dengan perjanjian yang dibuat dan ditanda tangani yang bersangkutan atau tidak. Jelasnya.